Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong kabupaten dan kota beralih dari sistem pengelolaan sampah terbuka menuju sistem tertutup. Langkah ini ditargetkan tuntas pada tahun 2026.
Upaya ini disampaikan dalam pertemuan antara Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong dengan Kepala Dinas LHK Sumut Heri W Marpaung beserta jajaran. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Dinas LHK Sumut, Jalan SM Raja Medan, Rabu (6/8/2025).
Heri W Marpaung menjelaskan, program ini menjadi prioritas tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga menjadi fokus nasional. Semua daerah di Sumut ditargetkan meninggalkan sistem Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terbuka.
Metode yang akan digunakan adalah Sanitary Landfill, yaitu penimbunan sampah di lahan khusus, dipadatkan, dan ditutup tanah secara berkala. Sistem ini dinilai lebih ramah lingkungan dan aman.
Baca juga: Pemprov dan DPRD Sumut Sepakat Perkuat Kerja Sama untuk Kesejahteraan Rakyat
Selain pengelolaan sampah, Heri menyampaikan rencana pengisian kekosongan di beberapa UPTD KPH. Langkah ini diharapkan membuat pengelolaan kawasan hutan lebih optimal.
Sekdaprov Togap mengingatkan, seluruh jajaran harus fokus pada program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur. Terutama pada isu lingkungan hidup dan kehutanan yang menjadi kekuatan Sumut.
Ia menegaskan pentingnya menjaga kekompakan dalam melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan. Semua perangkat daerah diminta bekerja maksimal.
Togap menyebut, pegawai Pemprov Sumut sudah mendapat penghasilan yang memadai. Hal ini harus diimbangi dengan kinerja dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Baca juga: Ajak Kolaborasi, Bobby Nasution Ingin GPA Turun Tangan Bangun Daerah
Visi misi “Kolaborasi Sumut Berkah” menjadi landasan utama program lingkungan ini. Tujuannya mewujudkan Sumut yang maju, unggul, dan berkelanjutan.
Dengan komitmen semua pihak, target bebas TPS terbuka pada 2026 diharapkan tercapai. Perubahan sistem ini diyakini akan berdampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA