Rabu, 08 APRIL 2026 • 02:00 WIB

Pemprov Sumut Genjot Sertifikasi Tanah dan Maksimalkan Aset Daerah

Author

Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor. (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui berbagai langkah strategis. Salah satu fokus utama adalah percepatan sertifikasi tanah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas aset daerah.

Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang tertib administrasi serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, masih terdapat 849 bidang tanah milik Pemprov Sumut yang belum bersertifikat.

Baca juga: Rico Waas Apresiasi Kunker DPR RI, Harap Dorong Kinerja Bank Sumut Lebih Baik

Untuk itu, pemerintah menetapkan target pensertifikatan setiap tahun sebagai bagian dari pengamanan aset daerah.

Pada tahun 2024, target sertifikasi mencapai 598 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 220 bidang telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, hingga akhir tahun 2024, baru 34 sertifikat yang berhasil diterbitkan.

Selanjutnya pada tahun 2025, target pensertifikatan ditetapkan sebanyak 564 bidang. Sebanyak 416 bidang telah didaftarkan ke BPN.

Dari jumlah tersebut, 38 sertifikat telah berhasil diterbitkan hingga akhir tahun. Sementara itu, hingga Maret 2026, jumlah tanah yang telah bersertifikat mencapai 1.157 bidang.

Untuk tahun 2026, Pemprov Sumut menargetkan pensertifikatan terhadap 772 bidang tanah.

Hingga 31 Maret 2026, sebanyak 121 bidang telah diajukan ke BPN, meskipun masih dalam proses dan belum ada sertifikat yang diterbitkan.

Selain fokus pada sertifikasi, Pemprov Sumut juga menyelesaikan 31 aset yang sebelumnya bermasalah. Berbagai langkah dilakukan untuk mempercepat proses tersebut, termasuk pembentukan tim khusus dan koordinasi intensif dengan berbagai pihak.

Pemerintah juga melakukan pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal atau aset idle.Dari hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang masuk dalam kategori tersebut. Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset idle telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca juga: RSUD Pirngadi Kini Dilengkapi Cath Lab dan CT Scan Baru

Aset yang telah dinilai nantinya akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta memudahkan akses informasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan pengelolaan yang lebih baik, aset daerah diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU