Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana membangun dan memperbaiki dua ruas jalan provinsi. Proyek ini akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Kepala Dinas BMBKCK Sumut, Chandra Dalimunthe menyampaikan bahwa kedua ruas tersebut menghubungkan Kabupaten Toba dan Labuhanbatu Utara.
Ruas pertama berada di jalur Silimbat-Parsoburuan. Panjang jalan ini mencapai 8,30 kilometer.
Untuk ruas tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp49,8 miliar. Dana ini dialokasikan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas jalan.
Baca juga: Ribuan Penumpang Tiba di Belawan Selama Arus Balik Lebaran
Ruas kedua adalah Parsoburuan hingga batas Labura. Panjangnya mencapai 7 kilometer.
Anggaran yang disiapkan untuk ruas ini sebesar Rp42 miliar. Kedua proyek ini menjadi bagian dari peningkatan konektivitas wilayah.
Menurut Chandra, pembangunan jalan akan berdampak pada kelancaran transportasi. Hal ini terutama berkaitan dengan distribusi hasil pertanian.
Dengan akses jalan yang lebih baik, mobilitas barang dan jasa akan meningkat. Kondisi ini diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, pembangunan jalan juga dapat menekan biaya transportasi. Masyarakat akan merasakan manfaat langsung dari perbaikan infrastruktur.
Pemerintah provinsi juga akan melakukan koordinasi intensif. Hal ini melibatkan pemerintah kabupaten, aparat keamanan, serta pihak terkait lainnya.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan proyek berjalan lancar. Dukungan dari berbagai pihak dinilai sangat penting.
Selain itu, pengawasan kualitas pekerjaan akan dilakukan secara rutin. Tujuannya agar jalan yang dibangun memiliki daya tahan yang baik.
Baca juga: Libur Lebaran, Volume Kendaraan di Tol MKTT Melonjak Tajam
Sebelumnya, masyarakat di wilayah Habinsaran, Borbor, dan Nassau telah lama mengeluhkan kondisi jalan. Mereka mendorong percepatan perbaikan.
Perbaikan ini dinilai krusial bagi masyarakat setempat. Infrastruktur yang baik akan membuka akses terhadap berbagai layanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA, PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA