Sumatera Utara - Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima audiensi dari Serikat Pekerja Kehutanan. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Gubernur di Medan.
Dalam kesempatan itu, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satu isu yang disoroti adalah kepastian pesangon bagi pekerja.
Permasalahan ini berkaitan dengan perusahaan yang izinnya dicabut. Khususnya perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan hutan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur menyatakan komitmennya. Ia menyebut akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan para buruh.
Baca juga: Arus Mudik Membludak, Lalu Lintas Tol MKTT Naik Signifikan Saat Lebaran 2026
Langkah tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait. Baik dengan Kementerian Ketenagakerjaan maupun perusahaan.
Gubernur menegaskan bahwa nasib buruh menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia berupaya memastikan adanya kepastian bagi para pekerja.
Termasuk bagi buruh perusahaan yang telah menghentikan operasionalnya. Permasalahan pesangon menjadi salah satu fokus utama.
Perwakilan Aliansi Serikat Buruh Kehutanan, Pangeran Marpaung, mengapresiasi langkah Gubernur. Ia menilai respons yang diberikan cukup positif.
Menurutnya, audiensi ini menjadi langkah awal yang penting. Hasil pertemuan tersebut akan disampaikan kepada para pekerja.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut. Jumlahnya mencapai belasan perusahaan di wilayah Sumatera Utara.
Baca juga: Suasana Akrab Halalbihalal, Wakil Wali Kota Medan Perkuat Silaturahmi
Pencabutan izin tersebut berkaitan dengan dampak lingkungan. Kerusakan lingkungan dinilai memicu terjadinya bencana.
Hal ini menjadi perhatian dalam kebijakan yang diambil. Pertemuan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait.
Di antaranya Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup. Kehadiran mereka menunjukkan keterlibatan lintas sektor.
Melalui audiensi ini, diharapkan ada solusi yang dapat dirumuskan. Khususnya terkait perlindungan hak-hak pekerja. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA