Sabtu, 14 MARET 2026 • 09:35 WIB

Penangkapan Ikan Pora-Pora di Danau Toba Diawasi Ketat Pemerintah

Author

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pora-pora di kawasan Danau Toba. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan tersebut.

Pengawasan dilakukan karena maraknya penangkapan ikan pora-pora yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem danau. Selain itu, praktik penangkapan yang tidak sesuai aturan juga dapat mengancam kelestarian populasi ikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Supryanto, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan langsung di kawasan pesisir Danau Toba.

Baca juga: Sumut Kembangkan Portal PASADA untuk Satukan Data Kebencanaan

Pengawasan dilakukan bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba serta melibatkan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya praktik penangkapan ikan yang melanggar ketentuan peraturan perikanan. Salah satunya terkait ukuran mata jaring yang tidak sesuai dengan aturan.

Berdasarkan Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7, ukuran minimal mata jaring yang diperbolehkan adalah 1 inci atau sekitar 2,5 sentimeter.

Namun di Kabupaten Simalungun, tepatnya di wilayah Pematang Sidamanik, ditemukan penggunaan alat tangkap bagan terapung serta perangkap dengan ukuran mata jaring sekitar 0,5 sentimeter.

Sementara di wilayah Ajibata, Kabupaten Toba, penangkapan ikan dilakukan di muara sungai yang merupakan lokasi ikan memijah. Jaring yang digunakan berukuran sekitar 1,5 sentimeter.

Menurut Supryanto, ikan yang boleh ditangkap seharusnya sudah melewati fase matang gonad dengan ukuran panjang minimal 10 sentimeter.

Jika ikan yang masih kecil ditangkap, maka proses regenerasi ikan akan terganggu. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan populasi ikan di masa depan.

Selain itu, praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan juga dapat menyebabkan penangkapan berlebihan serta mengganggu keseimbangan ekosistem perairan danau.

Baca juga: BPS Sumut Siapkan Sensus Ekonomi 2026, Dua Juta Pelaku Usaha Jadi Sasaran

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan di lapangan. Dinas Kelautan dan Perikanan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan penangkapan ikan.

Saat ini pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi tambahan terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.

Di sisi lain, data dari sistem Online Single Submission mencatat terdapat 1.533 izin yang diterbitkan di sektor kelautan dan perikanan sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin lainnya berupa perubahan administrasi SIUP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU