Sumatera Utara - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyoroti persoalan sampah yang masih berserakan di sejumlah ruas jalan.
Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat evaluasi program SAPA KOTA di Balai Kota Medan. Ia memberikan ultimatum kepada seluruh camat agar memastikan wilayahnya bebas dari sampah.
Rico menegaskan tidak ada lagi alasan terkait permasalahan tersebut. Ia meminta komitmen bersama agar sampah tidak terlihat baik di pusat kota maupun pinggiran.
Program SAPA KOTA digunakan sebagai sarana pemantauan harian melalui grup WhatsApp. Setiap permasalahan infrastruktur dilaporkan secara sistematis dan ditindaklanjuti cepat oleh OPD.
Baca juga: Milad HMI ke-79, Rico Waas Tekankan Kritik Harus Disertai Solusi
Selain camat, Dinas Lingkungan Hidup juga diminta ikut mengawasi persoalan sampah. DLH bertanggung jawab melakukan kontrol sebelum dan setelah pembersihan.
Rico juga menyoroti perbaikan lampu PJU dan lampu lalu lintas yang sudah menunjukkan progres. Namun ia meminta perbaikan tidak dilakukan berulang pada titik yang sama.
Untuk jalan rusak, perangkat daerah diminta melaporkan kondisi wilayah setiap hari. Laporan tersebut menjadi dasar bagi dinas terkait untuk melakukan penanganan cepat.
Rico menegaskan SAPA KOTA menjadi ruang interaksi antar OPD dan camat. Program ini bertujuan agar penanganan kota tidak terpusat pada satu pihak.
Bappeda diminta memberikan peringatan bagi OPD atau camat yang tidak aktif melaporkan. Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap menyoroti tumpukan sampah di sekitar Stadion Teladan.
Baca juga: Punggahan di Medan Amplas, Rico Waas Salurkan Bantuan untuk Masjid Ikhwanul Muslimin
Ia menilai kondisi tersebut dapat merusak estetika kota. Zakiyuddin juga menyoroti keberadaan hewan ternak di permukiman warga.
Menurutnya, hal itu melanggar aturan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Rapat evaluasi menjadi langkah untuk memperkuat pengawasan infrastruktur kota
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan