Kamis, 27 NOVEMBER 2025 • 09:35 WIB

Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat, Pemprov Sumut Percepat Kepesertaan Jamsostek

Author

Sulaiman Harahap saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (26/11/2025). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Upaya ini mencakup pekerja formal maupun informal, terutama kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaan sehari-hari.

Hingga saat ini, sebanyak 20.879 pekerja rentan telah mendapat perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap pekerja memiliki jaminan ketika menghadapi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak dapat diprediksi.

Penjabat Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap, menegaskan hal itu saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, dan menjadi ruang koordinasi bagi upaya memperluas kepesertaan BPJS.

Menurut Sulaiman, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan kepastian penting bagi keluarga pekerja. Perlindungan ini mencegah keluarga jatuh semakin miskin ketika sumber nafkah utama mengalami musibah.

Baca juga: Dari Pesisir ke Masa Depan: Mangrove 8.307 Hektare Warnai Komitmen Sumut

Pemprov Sumut juga memprioritaskan perlindungan bagi pekerja di sektor perkebunan sawit, pertanian, dan perikanan. Ketiga sektor tersebut memiliki tingkat risiko kecelakaan yang cukup tinggi dan menjadi perhatian pemerintah untuk diperkuat.

Selain itu, Pemprov mendorong pencarian formula pembiayaan yang dapat membantu pekerja informal. Sinergi antara berbagai pemangku kepentingan dipandang sangat penting untuk memperluas cakupan jaminan sosial secara menyeluruh.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan lima program utama. Program tersebut meliputi JKK, JKM, JHT, JP dan JKP yang memiliki manfaat berbeda sesuai kebutuhan pekerja.

Di sisi lain, BPJS juga menjalankan gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan. Program ini mengajak berbagai pihak untuk berkontribusi memberikan perlindungan bagi pekerja informal yang memiliki pendapatan tidak tetap.

Baca juga: Gubernur Tanggapi Keluhan Simuk: Perbaikan Sekolah Dimulai 2026

Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta sudah dapat menerima manfaat jaminan kematian hingga Rp42,8 juta. Sedangkan jaminan kecelakaan kerja dapat mencapai Rp70 juta. Angka ini menjadi alasan mengapa BPJS mendorong lebih banyak pekerja untuk bergabung.

BPJS berharap dukungan pemerintah terus meningkat agar cakupan kepesertaan semakin luas. Pekerja seperti tukang becak, nelayan, dan buruh tanpa penghasilan tetap menjadi kelompok yang paling diharapkan dapat segera terlindungi.

Pertemuan ini turut dihadiri pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Koordinasi lintas sektor tersebut menjadi bagian dari upaya maksimalkan perlindungan sosial bagi masyarakat Sumut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU