Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 22:40 WIB

Pidana Kerja Sosial Mulai Jalan di Sumut, Keadilan Humanis Jadi Prioritas

Author

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, pada acara Penandatanganan PKS antara Kejati Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang menerapkan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bersama Kejaksaan Tinggi. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi restorative justice (RJ) yang semakin dikuatkan menjelang berlakunya KUHP baru pada 1 Januari 2026.

Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejati Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut. Acara digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

Undang menjelaskan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan berdasarkan putusan pengadilan dan dilakukan dalam pengawasan jaksa. Pidana ini diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Pelaksanaannya dilakukan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023. Selain itu, terdapat sekitar 300 bentuk kerja sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan masjid hingga membantu pengurusan dokumen administrasi.

Baca juga: Hari Perdana Kejuaraan Atletik, Indonesia Langsung Amankan Peringkat Dua

Pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana ini meliputi usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, besaran kerugian korban yang tidak signifikan, serta adanya upaya penggantian rugi dari pelaku.

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menilai program RJ sebagai upaya menghadirkan keadilan yang humanis. Program ini termasuk dalam Program Hasil Tercepat (PHTC) dan telah menjadi bagian dari RPJMD Sumut.

Bobby menilai banyak pihak dapat terselamatkan melalui penerapan ini, termasuk untuk mengurangi kepadatan lapas. Baginya, keadilan tidak harus selalu diwujudkan lewat pemidanaan penjara, terutama untuk pelanggaran ringan.

Baca juga: Performa Memukau Jakabiran Harahap di Lintasan 1.500 Meter

Ia juga mendorong bupati dan wali kota agar lebih peka dalam menerapkan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing. Bobby menilai penting memberikan insentif kepada pelaku yang menjalankan pidana tersebut sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa RJ merupakan penegakan hukum yang inklusif. RJ dipandang mampu menyelesaikan perkara pidana ringan sambil menjaga hubungan sosial dan menghadirkan pemulihan bagi semua pihak.

Harli meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menyusun SOP, dan menyiapkan supervisi agar penerapan RJ berjalan efektif. Proses ini dinilai penting sebagai bentuk komitmen mewujudkan keadilan yang tegas namun tetap manusiawi.

Pada acara tersebut, seluruh bupati dan wali kota di Sumut juga menandatangani PKS bersama Kejaksaan Negeri. Penandatanganan ini menandai langkah bersama untuk memperluas penerapan restorative justice di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU