Jumat, 24 OKTOBER 2025 • 10:00 WIB

Jaga Harga Tetap Stabil, Pemprov Sumut Kawal Distribusi Cabai Merah dari Jawa

Author

Foto cabai merah dari Pulau Jawa yang telah masuk ke Sumut. (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara -  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan langkah intervensi pengendalian inflasi melalui pembelian cabai merah dari Pulau Jawa berjalan lancar. Program ini dilaksanakan bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menstabilkan harga bahan pokok di pasaran.

Direktur Utama PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ), Swangro Lumbanbatu, menegaskan bahwa informasi yang menyebut banyaknya cabai merah rusak tidak benar. Ia memastikan hanya sebagian kecil yang mengalami kerusakan selama perjalanan, dan hal itu akan dikembalikan sesuai perjanjian kontrak.

Swangro menjelaskan, intervensi ini merupakan langkah cepat pemerintah untuk menekan angka inflasi di Sumut. Dengan masih adanya dua tahap pengiriman cabai berikutnya, pihaknya optimis harga akan segera berangsur turun.

Baca juga: Gubernur Bobby Nasution Puji Sinergi Brimob dalam Pemberantasan Narkoba di Sumut

Menurutnya, langkah ini tidak merugikan petani lokal. Justru, BUMD siap bekerja sama dengan para petani untuk menampung hasil panen mereka agar tetap mendapatkan harga yang wajar.

Swangro juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, petani, dan masyarakat untuk menjaga stabilitas pangan. Ia mengajak semua pihak mendukung kebijakan ini demi kesejahteraan bersama.

Sebanyak 50 ton cabai merah dikirim dari Pulau Jawa sebagai bagian dari kebijakan intervensi tersebut. Komoditas ini akan didistribusikan ke pasar-pasar di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, dua wilayah dengan kontribusi inflasi tertinggi di Sumut.

Langkah ini diyakini mampu menjaga pasokan di pasar sekaligus menurunkan harga cabai yang sempat melambung tinggi. Harga jualnya pun masih berada di bawah batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca juga: Bobby Nasution Dorong UMKM dan Kontraktor Lokal Manfaatkan KUR-KPP

Selain itu, Swangro menambahkan bahwa BUMD siap menampung hasil panen petani lokal saat stok melimpah agar harga di tingkat petani tetap stabil. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur untuk menjaga keseimbangan harga di pasar.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli cabai merah hasil intervensi tersebut. Hal ini diluruskan oleh Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Hutagalung.

Poppy menjelaskan, surat edaran yang beredar hanya bersifat penawaran, bukan instruksi pembelian. ASN tetap diperbolehkan membeli sebagai konsumen, namun tanpa paksaan.

Dengan dukungan semua pihak, langkah intervensi Pemprov Sumut diharapkan mampu menstabilkan harga bahan pokok dan menjaga kesejahteraan masyarakat menjelang akhir tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU