Kamis, 21 AGUSTUS 2025 • 23:30 WIB

Pemprov Sumut Tindak Travel yang Sebabkan Macet di Medan

Author

Satpol PP dan Dishub Sumut melakukan penertiban angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan SM Raja Medan dan Jalan Jamin Ginting Medan, Kamis (21/8/2025). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan penertiban angkutan travel di Medan. Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan SM Raja dan Jalan Jamin Ginting, menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kemacetan akibat kendaraan yang tidak tertib.

Kasatpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi, memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Menurut Moettaqien, keluhan yang diterima Dishub Sumut menunjukkan bahwa penggunaan bahu jalan secara tidak tertib oleh pengusaha travel menjadi penyebab utama terganggunya lalu lintas. Kondisi ini dinilai merugikan para pengguna jalan lainnya dan menimbulkan ketidakteraturan.

Dalam penertiban tersebut, para pengusaha travel diimbau agar menaikkan dan menurunkan penumpang hanya di terminal atau pool resmi. Dengan begitu, arus lalu lintas di jalan utama tidak lagi terganggu. Jika peringatan ini tidak dipatuhi, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pencabutan izin trayek.

Baca juga: PKK Paluta Didorong Perkuat PAAR Demi Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Penertiban yang dilakukan tidak hanya berupa imbauan, tetapi juga menyisir langsung kendaraan travel yang parkir sembarangan di bahu jalan. Petugas gabungan turun langsung sejak pagi untuk memastikan aturan ditegakkan.

Selain kendaraan resmi, travel liar tanpa izin juga menjadi sasaran. Petugas mencabut seluruh atribut promosi seperti umbul-umbul yang dipasang di pinggir jalan agar aktivitas ilegal tersebut tidak lagi menarik penumpang.

Moettaqien menegaskan bahwa penertiban ini tidak bersifat sesaat. Ke depan, kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin setidaknya tiga kali dalam seminggu. Tindakan ini dilakukan secara kolaboratif antara Satpol PP, Dishub Sumut, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut.

Pemerintah provinsi berharap langkah tegas ini mampu mengurangi kemacetan yang selama ini dikeluhkan warga. Selain itu, diharapkan tercipta suasana jalan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat Medan maupun pengguna jalan dari luar kota.

Baca juga: Pembentukan TTIS di Sumut Tersendat, Keterbatasan SDM Jadi Kendala Utama

Penertiban ini juga menjadi peringatan bagi para pengusaha travel untuk lebih mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi jika ada yang masih melanggar ketertiban umum.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa transportasi yang beroperasi secara resmi dan tertib. Hal ini tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga memastikan keselamatan perjalanan.

Dengan adanya langkah tegas dan berkesinambungan dari Pemprov Sumut, diharapkan permasalahan ketidakteraturan angkutan travel di Medan dapat segera teratasi. Ketertiban lalu lintas yang lebih baik akan berdampak pada kelancaran aktivitas ekonomi maupun mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU