Sumatera Utara - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Togap Simangunsong, menginstruksikan percepatan sertifikasi aset milik Pemprov Sumut. Fokus utama diberikan pada aset berupa lahan.
Instruksi ini disampaikan saat menerima audiensi dari BPN Sumut. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Medan, Selasa (29/7/2025).
Kabid Penetapan dan Pendaftaran BPN Sumut, Seti Kuncoro, hadir mewakili Kepala Kanwil BPN. Ia mengundang Gubernur untuk menghadiri serah terima sertifikat tanah milik Pemprov.
Togap menyambut baik undangan tersebut. Ia menyatakan akan menjadwalkan kehadiran pada acara yang direncanakan di Adimulia Hotel Medan, 4 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa semua aset Pemprov harus segera didaftarkan. Salah satu yang menjadi prioritas adalah lahan di Sei Mati, Medan Labuhan.
Baca juga: Bupati Paluta Selidiki Video Viral Siswa SD Tak Belajar karena Guru Diduga Sering Absen
“Saya sudah instruksikan agar aset-aset ini segera diajukan ke BPN,” ujarnya. Proses pendaftaran harus dilakukan tanpa penundaan.
Seti Kuncoro mengingatkan pentingnya pendaftaran lahan milik Pemprov. Ia mencontohkan lahan seluas 291 hektare di Sei Mati yang perlu segera bersertifikat.
Pendaftaran ini mencakup pengurusan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Proses ini penting untuk kepastian hukum dan perlindungan aset daerah.
Togap menekankan bahwa aset daerah harus dikelola secara transparan. Sertifikasi menjadi dasar untuk pengelolaan yang akuntabel.
Ia juga mendorong semua OPD untuk segera menginventarisasi aset mereka. Data yang lengkap memudahkan proses pendaftaran.
BPN Sumut siap membantu proses administrasi. Kolaborasi antara Pemprov dan BPN diharapkan mempercepat sertifikasi seluruh aset.
Togap menargetkan percepatan ini dapat menyelesaikan masalah aset yang belum terdaftar. Ini untuk mencegah sengketa dan penyalahgunaan lahan.
Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemprov dalam tata kelola aset. Kejelasan status aset menjadi fondasi pembangunan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA