Minggu, 06 JULI 2025 • 22:35 WIB

KPK: Tidak Ada Kapolres yang Ditangkap dalam OTT di Sumut

Author

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (ANTARA News)

Sumatera Utara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa isu mengenai penangkapan seorang Kapolres dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025 tidaklah benar. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, guna meluruskan informasi yang sempat simpang siur di publik.

Menurut Budi, total ada tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya, yakni RY dan TAU, masih berstatus sebagai saksi. “Mereka sudah diperiksa dan tidak terkait langsung dengan kasus inti,” jelasnya.

OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang melibatkan dua lembaga: Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Proyek ini terbagi dalam dua klaster dengan total anggaran mencapai Rp231,8 miliar.

Baca juga: Lebih dari 6.800 Jemaah Haji Sumut Sudah Kembali, Disambut Haru dan Syukur di Debarkasi Medan

Lima tersangka utama yang kini ditahan adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK PJN Wilayah I), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN).

KPK menduga kuat bahwa dua kontraktor, Akhirun dan Rayhan, adalah pihak yang memberikan suap kepada para pejabat tersebut demi memenangkan tender proyek.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Mandailing Natal, Diduga Terkait Kasus Korupsi Jalan

Dengan klarifikasi ini, KPK berharap publik tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum diverifikasi. KPK juga mengajak masyarakat turut mengawasi proses hukum agar tetap transparan dan adi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara News

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU