Rabu, 02 JULI 2025 • 15:48 WIB

Bobby Nasution Imbau Tiap Kantor di Sumut Putar Lagu Indonesia Raya

Author

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (sumutprov.go.id)

Sumut - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta untuk seluruh kantor di sumut baik pemerintahan ataupun swasta untuk memutar lagu Indonesia Raya. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat rasa cinta Tanah Air dan mempererat persatuan nasional. Lewat himbauanya, Bobby meminta lagu Indonesia raya agar diputar setiap hari kerja.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 200.1.2.2/5677/2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025. Dimana, hal tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan semangat nasionalisme dan menjaga persatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, mulai dari Forkopimda, kepala daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan lembaga dan perguruan tinggi, hingga BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta organisasi kemasyarakatan.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza wajib diperdengarkan atau dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dilanjutkan dengan memperdengarkan atau membacakan teks Pancasila sebagai bentuk penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Selain diputar rutin setiap pagi, Lagu Indonesia Raya juga wajib diperdengarkan pada momen pengibaran dan penurunan bendera. Selain itu, pada setiap pembukaan acara resmi atau seremonial..

Dalam surat tersebut, saat lagu Indonesia Raya diputar, setiap orang bahwa wajib menghentikan aktivitas mereka. Lalu, diperdengarkan dengan mengambil sikap berdiri tegak sempurna di tempat masing-masing. Kewajiban ini tidak berlaku apabila seseorang sedang melakukan aktivitas yang bisa membahayakan dirinya atau orang lain jika dihentikan secara tiba-tiba.

Lebih jauh, Bupati dan Walikota se-Sumut diminta untuk menugaskan seluruh jajaran di wilayah masing-masing, mulai dari pimpinan perangkat daerah hingga camat, lurah, dan kepala desa agar turut melaksanakan isi surat edaran ini.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara diberikan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan memastikan penerapan edaran berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan diberlakukannya surat edaran ini, Pemprov Sumut berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih nasionalis dan berbudaya. Di mana, semangat kebangsaan dapat terus terpatri dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama di tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan dan bisnis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU