Sumatera Utara - Pemerintah Kota Medan akan segera menentukan pemanfaatan serta pihak pengelola Gedung Warenhuis yang telah selesai direvitalisasi di kawasan Kesawan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat melakukan peninjauan langsung ke gedung bersejarah tersebut pada Senin (12/1/2026).
Menurut Zakiyuddin, kondisi Gedung Warenhuis saat ini sudah siap digunakan. Bangunan tersebut dinilainya tampil sangat baik dan representatif untuk berbagai aktivitas.
Ia menyebutkan bahwa dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, Pemko Medan akan menggelar rapat guna memutuskan arah pemanfaatan gedung tersebut.
Baca juga: Sinergi OPD Jadi Fokus Utama Wagub Surya Bangun Sumut 2026
Salah satu hal utama yang akan dibahas adalah penentuan dinas pengelola Gedung Warenhuis. Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pariwisata.
Selain itu, kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga juga menjadi pertimbangan. Opsi tersebut dinilai terbuka mengingat besarnya biaya operasional gedung.
Zakiyuddin menjelaskan bahwa biaya operasional mencakup kebutuhan listrik, air, hingga keamanan, sehingga pengelolaan gedung harus direncanakan secara matang.
Terkait fungsi, ia menyampaikan harapannya agar Gedung Warenhuis kembali pada tujuan awal pembangunannya sebagai ruang aktivitas seni dan kreativitas.
Baca juga: Izin OSS dan KBLI Belum Tuntas, De’ Tonga Dapat Peringatan Terakhir
Ia ingin gedung tersebut menjadi wadah bagi para seniman serta komunitas kreatif untuk berkegiatan dan berekspresi.
Selain fungsi seni, Gedung Warenhuis juga memiliki potensi sebagai lokasi berbagai kegiatan lain, seperti pameran, pernikahan, hingga rapat kerja berskala nasional.
Masukan dari Dinas Pariwisata menunjukkan bahwa minat pemanfaatan gedung untuk berbagai acara cukup tinggi.
Zakiyuddin juga menyampaikan rencana pemanfaatan lahan kosong di sekitar gedung sebagai area parkir guna menunjang aktivitas di Gedung Warenhuis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan