Sumaterar Utara - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus memperkuat langkah menuju pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Capil), program Desa Antikorupsi kini diperluas untuk menjangkau lebih banyak wilayah pada periode 2025–2026.
Kepala Dinas PMD Capil Sumut, Parlindungan Pane, menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola desa yang transparan dan mandiri. Dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, ia menyebut bahwa pemberdayaan desa merupakan kunci untuk memperkuat pondasi pemerintahan di tingkat bawah.
Menurut Parlindungan, tujuan utama dari program ini adalah membangun desa yang mampu mencegah praktik korupsi sejak dari sistemnya. Upaya tersebut diharapkan dapat melahirkan pemerintahan desa yang akuntabel dan dipercaya masyarakat.
Baca juga: Hari Santri 2025, Bobby Nasution Instruksikan PBG Pesantren Digratiskan di Sumut
Ia menjelaskan, Sumut memiliki 5.417 desa dan 695 kelurahan yang tersebar di 25 kabupaten dan 8 kota. Berdasarkan data terbaru, jumlah desa mandiri dan berkembang terus meningkat, menunjukkan arah pembangunan yang semakin positif.
Status desa di Sumut kini terdiri dari 364 Desa Mandiri, 1.296 Desa Maju, 2.529 Desa Berkembang, 707 Desa Tertinggal, dan 521 Desa Sangat Tertinggal. Angka tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 343 Tahun 2025.
Pada tahap perluasan tahun 2025, terdapat empat desa yang dinilai memenuhi kriteria program Desa Antikorupsi. Keempat desa tersebut adalah Desa Sennah di Kabupaten Labuhanbatu, Desa Jatirejo di Kabupaten Deliserdang, Desa Hutaraja di Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Desa Meranti Omas di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya, Desa Pulau Sejuk di Kabupaten Batubara telah menjadi percontohan tingkat provinsi dalam program ini. Keberhasilannya menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk menerapkan prinsip pemerintahan bersih dan berkeadilan.
Baca juga: Dukung Pemeriksaan BPK, Pemprov Sumut Pastikan Anggaran Pangan Tepat Sasaran
Parlindungan menegaskan, desa yang memiliki integritas tinggi akan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Sumut yang maju dan berdaya saing.
Pemerintah menargetkan agar seluruh desa nantinya bisa meniru model Desa Antikorupsi, sehingga dapat menjadi contoh nasional dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bebas dari penyimpangan.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Desa yang berdaya dan bebas korupsi akan menjadi pondasi Sumut yang berintegritas menuju 2026,” ujarnya penuh optimisme.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA