Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 03 OKTOBER 2025 • 23:10 WIB

Pemutihan Pajak Dongkrak PKB Sumut hingga Rp974 Miliar

Pemutihan Pajak Dongkrak PKB Sumut hingga Rp974 MiliarTemu pers Bapenda Sumut yang diselenggaran Diskominfo Sumut, di Aula Dekranasda, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (2/10/2025). (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Rp974 miliar per 30 September 2025. Angka ini mencapai 55,96 persen dari target Rp1,7 triliun.

Pencapaian tersebut diumumkan dalam temu pers Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut yang digelar di Aula Dekranasda Medan, Kamis (2/10/2025). Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, menyebut pihaknya optimistis bisa mencapai target berkat program pemutihan pajak.

Ardan menjelaskan, program ini meliputi diskon dan penghapusan denda pajak. Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari masyarakat.

Ia mengungkapkan, sehari setelah program diluncurkan, pendapatan pajak harian meningkat tajam. Dari biasanya Rp3,2 miliar per hari, melonjak menjadi Rp6,6 miliar.

Baca juga: Pemprov Sumut Mantapkan Strategi Pencegahan Korupsi demi Pemerintahan Bersih

Selain itu, himpunan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami peningkatan. Dari Rp2,3 miliar per hari, naik 3,5 persen setelah program pemutihan berlaku.

Menurut Ardan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun, di sisi lain, pembangunan daerah tetap membutuhkan dukungan dari pajak.

“Sumut telah memberikan bukti nyata keringanan pajak. Sanksi sudah kita hapuskan, tujuannya agar masyarakat lebih patuh,” kata Ardan.

Ia menambahkan, kesadaran wajib pajak menjadi faktor utama keberhasilan program ini. Karena itu, edukasi dan layanan publik terus ditingkatkan oleh Pemprov Sumut.

Baca juga: Wagub Surya Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Utama Pembangunan Sumut

Beberapa insentif yang diberikan antara lain potongan pokok PKB hingga 5 persen, bebas denda administrasi, hingga penghapusan pajak progresif. Bahkan, tunggakan sebelum 2024 juga dihapuskan.

Selain itu, masyarakat kini lebih mudah membayar pajak lewat aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT. Inovasi ini diharapkan dapat memperluas akses layanan pajak digital.

Dengan capaian Rp974 miliar hingga akhir September, Pemprov Sumut optimistis realisasi PKB bisa melampaui target. Program ini menjadi contoh nyata sinergi antara pelayanan publik dan pembangunan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemutihan Pajak Dongkrak PKB Sumut hingga Rp974 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!