Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 11:30 WIB

Ribuan Warga Berpeluang Miliki Rumah Subsidi Berkat Kolaborasi Bank Sumut & Forum Zakat

Ribuan Warga Berpeluang Miliki Rumah Subsidi Berkat Kolaborasi Bank Sumut & Forum ZakatSosialisasi Program 3 Juta Rumah yang digelar oleh Unit Usaha Syariah Bank Sumut bersama Forum Zakat Sumut di Wisma Sibayak, Tongging, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/HO-Bank Sumut)

Sumatera Utara - PT Bank Sumut bekerja sama dengan Forum Zakat Sumatera Utara untuk menyalurkan 15.000 unit rumah subsidi melalui program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP). Program ini ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.

Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumut, Zulfan Kurniawan, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup 15 lembaga amil zakat di Sumatera Utara. Sasaran utama program adalah dai, guru agama, dan amil zakat yang selama ini belum mendapatkan akses pembiayaan rumah pertama.

Bank Sumut memberikan fasilitas KPR Sejahtera Syariah Tapak FLPP dengan berbagai kemudahan, termasuk uang muka mulai dari 1 persen, bebas PPN, bebas biaya administrasi, dan provisi. Skema pembiayaan menggunakan akad murabahah dengan subsidi margin tetap 5 persen per tahun dan tenor hingga 20 tahun.

Program ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah. Dari total target, 15.000 unit dialokasikan khusus untuk MBR dan ASN di wilayah Sumut.

Baca juga: Bank Sumut: Syariah Makin Diminati Saat Ekonomi Global Bergejolak

Sosialisasi program dilakukan bersama Forum Zakat Sumut di Wisma Sibayak, Tongging, Kabupaten Karo, pada 12–13 Agustus 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 53 peserta perwakilan dari 15 lembaga amil zakat.

Harga rumah subsidi yang dibiayai melalui program ini mengikuti ketentuan pemerintah, yakni maksimal Rp166 juta per unit. Sumber pendanaan berasal dari BP Tapera sebesar 75 persen dan Bank Sumut sebesar 25 persen, sesuai dengan Keputusan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021.

Zulfan menegaskan, peserta program harus memenuhi persyaratan penghasilan. Untuk peserta lajang, penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan, sementara bagi yang menikah maksimal Rp10 juta per bulan. Peserta juga tidak boleh pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah sebelumnya.

Ketua Forum Zakat Sumut, Sulaiman, mengapresiasi kerja sama ini karena jaringan amil zakat memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sasaran. Menurutnya, banyak dai dan guru mengaji yang sebenarnya memenuhi syarat, namun belum mengetahui cara mengakses fasilitas rumah subsidi.

Baca juga: Gratis! Lake Toba GP 2025 Sajikan Aksi Balap Seru dan Pesta Rakyat di Balige

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kelompok masyarakat tersebut bisa segera memiliki hunian layak dengan pembiayaan yang terjangkau. Hal ini sekaligus membantu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka.

Bank Sumut berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program serupa di masa mendatang, sehingga lebih banyak MBR yang dapat merasakan manfaat program perumahan pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ribuan Warga Berpeluang Miliki Rumah Subsidi Berkat Kolaborasi Bank Sumut & Forum Zakat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!