INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Sumut tahun 2021 sebesar Rp2.499.500. Keputusan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang tidak menaikkan besaran UMP di tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butar-Butar menyatakan penetapan UMP ini dilakukan usai rapat Dewan Pengupahan Sumut.
“Setelah ada keputusan dari pemerintah pusat tanggal 26 Oktober 2020, besoknya pada 27 Oktober 2020 kita rapat bersama Dewan Pengupahan. Ada serikat pekerja dan pengusaha di situ. Kita telah sepakat kalau UMP tahun 2021 sama dengan UMP 2020,” ucapnya.
Keputusan penetapan UMP 2021 ini menurut Harianto sudah ditandatangai oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
“Seharusnya (diteken) tanggal 1 November, namun karena hari Minggu, maka pagi tadi diteken,” ujarnya.
Harianto berharap pekerja dapat memaklumi keputusan untuk tidak menaikkan upah di tahun 2021. Hal ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi saat ini cukup sulit akibat pandemi Covid-19.
“Tahun ini kita mengikut pemerintah pusat. Dengan pertimbangan ekonomi kita sedang tumbuh di bawah 0 persen. Jadi memang kalau kita naikan sementara lesunya dunia perekonomian dan produksi menurun, dampaknya akan buruk,” katanya.