INDOZONE.ID - Praktik judi tembak ikan semakin hari kian meresahkan warga di kawasan Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Hal itu membuat petugas Polres Taput mengambil tindakan tegas dan meringkus para pejudi.
Seperti pada Kamis, (21/10) lalu, Kapolres Taput, AKBP Ronal FC Sipayung mengungkapkan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan sepuluh orang pemain judi dan dua orang penyedia tempat. Tak hanya itu, petugas juga turut serta menyita dua unit mesin judi jenis tembak ikan dari dua lokasi berbeda.
"Empat orang pemain judi dan seorang penyedia, serta satu mesin tembak ikan diamankan dan disita dari Dusun Lobu Pining, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting. Juga, enam orang pemain, seorang penyedia tempat, dan satu mesin lainnya dari Desa Pansurnatolu, Pangaribuan," bebernya, (23/10/2021).
Ia menjelaskan para pejudi itu diamankan sekira pukul 21.00 WIB.
"Saat lokasi keberadaan mesin judi tersebut digrebek, para pelaku sedang asyik bermain hingga diamankan dan diboyong ke Polres Taput," ujarnya.
Adapun mereka yang diamankan, yakni GT (42), PH (40), MST (31), dan ROH (27), keempatnya warga Lobu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting, serta seorang penyedia tempat, JBH (22).
Para pelaku diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp.185.000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
Sementara, dari Pangaribuan, tujuh orang yang diamankan, yakni HN (27), selaku penjaga dan penyedia lapak judi, MN (27), DN (27), KA (31), JN (28), DN (30), dan MN (21), seluruhnya warga Desa Pansur Natolu Pangaribuan.
"Dari hasil penggerebekan ini, kita mengamankan barang bukti uang hasil atau omzet penjaga sebesar Rp.238.000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan," tambahnya.
Saat ini, para pelaku judi dan barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolres Taput untuk tindak lanjut proses penyidikan.