Pertanyakan Legalitas Dokter ASN Ternate Praktik di Batubara, Ombudsman: Harus Dilaporkan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar. (Foto/Istimewa)
News
Kab. Batu Bara

Pertanyakan Legalitas Dokter ASN Ternate Praktik di Batubara, Ombudsman: Harus Dilaporkan

Kamis, 25 November 2021 11:57 WIB 25 November 2021, 11:57 WIB

INDOZONE.ID - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mempertanyakan legalitas dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate berpraktik di Kabupaten Batubara. Dokter dimaksud ialah Muhammad Rizal Sangaji, staf di Puskesmas Gambesi, Dinas Kesehatan Ternate berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Wali Kota Ternate pada 26 April 2013 silam.

"Ombudsman akan mempertanyakan soal ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara. Itu langkah pertama yang segera kita lakukan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar ketika ditemui di kantornya, Jalan Sei Asahan No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis, (25/11/2021).

Dijelaskan Abyadi, jika hal itu benar, maka Ombudsman sangat menyayangkan perihal tersebut.

"Kita ingin konfirmasi dahulu. Mungkin secara formal maupun nonformal. Untuk itu, kita nanti akan memperdalam lewat koordinasi dengan bupati dan pihak terkait," jelas Abyadi.

Jika benar, dia katakan, hal itu merupakan penyimpangan prosedur. 

"Dia tugas di Ternate. Ditinggalkan dan bertugas di Batubara. Saya kira itu penyimpangan. Maka dari itu, kita minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara menelusurinya. Kalau itu benar, harus dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batubara, drg Wahid Khusyairi, MM yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon mengaku akan menelusuri persoalan tersebut. 

"Kalau di rumah sakit umum, Dinas Kesehatan nama tersebut tidak ada. Tapi yang bersangkutan  praktek di salah satu  rumah sakit swasta di Batubara," kata Kepala Dinas Kesehatan Batubara, melalui sambungan telepon, Rabu (24/11/2021).

Ketika ditanya soal izin berpraktik yang disebut-sebut dimohonkan oleh dr Muhammad Rizal Sangaji, Kadinkes, mengatakan sepanjang yang bersangkutan memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (aktif) dapat dikeluarkan paling banyak 3 Surat Izin Praktik (SIP) untuk melaksanakan praktik di tiga tempat dalam satu kabupaten/kota yang sama atau berbeda, pada provinsi yang sama atau provinsi lain dengan rekomendasi dari organisasi profesi.

"Maka Dinkes akan mengeluarkan rekomendasi untuk izin praktiknya. Hal itu (pengajuan izin praktik) berdasarkan UU No 29/2004 tentang Praktek Kedokteran dan Permenkes 2052/2011 bukan pelanggaran karena tidak ada aturan yang melarang  meski dokter ASN tersebut bertugas dari provinsi lain," katanya.

Kemudian, saat disinggung soal pengajuan pemindahan dokter tersebut dari daerah lain, orang nomor satu di Dinas Kesahatan Kabupaten Batubara ini mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batubara.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Batubara, M Daud yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan whatsApp secara terpisah, mengatakan bahwa dia juga sudah pernah diwawancarai oleh wartawan perihal status dr Muhammad Rizal Sangaji di Kabupaten Batubara. 

"Saya sudah pernah diwawancarai wartawan soal ini. Tapi saya belum baca beritanya. Coba kirimkan," kata Daud lewat sambungan telepon, Rabu (24/11/2021). 

Kemudian, setelah link pemberitaan di salah satu media online yang memuat pernyataan Kepala BKD Kabupaten Batubara tersebut dikirim. dia (M Daud) malah mengirim kembali link pemberitaan media online yang sama lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Dalam link pemberitaan tersebut, M Daud selaku Kepala BKD Kabupaten Batubara menyatakan dr Muhammad Rizal Sangaji tidak bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Batu Bara (RSUD BB) tetapi di RS Swasta Lasmi Kartika di Kabupaten Batubara. Selain itu, Daud juga menyatakan bahwa surat perpindahan tugas dr Muhammad Rizal Sangaji belum selesai dan itu prosesnya sangat panjang.

Artikel Menarik Lainnya:



Aqmarul Akhyar

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US