INDOZONE.ID - Sebanyak 90 keramba jaring apung (KJA) milik warga di perairan Danau Toba dekat Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun ditertibkan.
Melansir Antara, Jumat (25/6), penertiban itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah untuk mewujudkan Danau Toba menjadi Destinasi Pariwisata Internasional. Selain itu, juga untuk menjaga kelestarian Danau Toba itu sendiri.
Agus mengatakan penertiban terhadap KJA milik warga itu akan dilakukan hingga bulan Agustus 2021 mendatang. Diperkirakan pihaknya akan menertibkan hingga 1.500 unit KJA.
Sebelum melakukan penertiban terhadap KJA, dilakukan sosialisasi kepada warga pemilik KJA tentang penataan keramba dan kepeduliaan terhadap kelestarian Danau Toba.
Agus menyampaikan apresiasi atas sikap antusias masyarakat untuk melaksanakan imbauan pemerintah dalam penataan KJA.