INDOZONE.ID - Aturan yang mewajibkan wisatawan untuk melakukan rapid test saat berkunjung ke Samosir dinilai kurang tepat. Sebab karena kebijakan tersebut akan banyak pihak yang dirugikan, seperti pelaku usaha dan para pekerja di sektor wisata.
Hal itu dikatakan oleh Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir, Uci Manurung dalam keterangannya. Dia menilai, jika aturan tersebut tetap diberlakukan, maka berpotensi akan ada ratusan karyawan yang terkena PHK.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada ratusan pelaku usaha wisata di Samosir yang menolak aturan wajib rapid test yang dilakukan oleh Pemkab Samosir.
Para pelaku usaha wisata menilai, kebijakan tersebut sangat diskriminatif dan merugikan. Betapa tidak, wisata di Samosir perlahan sudah mulai bangkit lagi seiring diterapkannya adaptasi kebiasaan baru.
Dengan adanya kebijakan mewajibkan rapid test, maka banyak orang-orang yang mengurungkan niatnya untuk pergi ke Pulau Samosir, terlebih lagi rapid test bukan diberikan secara gratis.
Karena aturan tersebut pula, banyak calon wisatawan yang memilih untuk berwisata di kabupaten lain yang masih berada di kawasan Danau Toba.