Viral, Gegara Marahi Suami Mabuk, Seorang Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara
Viral, Gegara Marahai Suami Mabuk, Seorang Istri di Kerawang Dituntut 1 Tahun Penjara (Foto/Ist).
News
Nasional

Viral, Gegara Marahi Suami Mabuk, Seorang Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Senin, 15 November 2021 12:06 WIB 15 November 2021, 12:06 WIB

INDOZONE.ID - Foto menangis seorang istri bernama Valencya (45), asal Karawang, Jawa Barat, tersebar luas di media sosia hingga membuat warganet heboh. Hal itu dikarenakan, dia dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) atas pelaporan suaminya sendiri. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia dituntut karena memarahi suaminya yang kerap sekali saat pulang ke rumah mabuk - mabukan. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum, memutuskan terdakwa (Valencya) terbukti secara sah.

"Karena melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum, Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, seperti yang dikutip Indozone dari berita.jateng, Senin (15/11/2021).

Dikatakannya, Valencya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia mengaku memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu. 

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," Sambung Valencya.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus KDRT itu muncul setelah Valencya melaporkan suaminya Chan Yu Ching (CYC) atas kasus penelataran istri dan anak. Stelah itu, CYC menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kerawang.

Valencya melaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Sedangkan CYC melaporkan tersebut setelah Valencya melaporkannya lebih dahulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW. 

Artikel Menarik Lainnya:


TAG
Aqmarul Akhyar

ARTIKEL LAINNYA

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

JOIN US