INDOZONE.ID - Lokasi Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ramai jadi pembahasan di media sosial. Beredar surat dari PT Perkebunan Nusantara VIII yang meminta penghuni mengosongkan areal pesantren.
Surat perihal somasi pertama dan terakhir itu berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, diunggah akun @FKadrun Rabu (23/12/2020) pagi. PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area pesantren itu berada.
Isi surat itu, Pesantren Agrokultural yang diketahui jadi salah satu Markas Front Pembela Islam, pendiriannya pada 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Sehingga, pendirian pesantren berstatus ilegal. Karena disebut termasuk tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.
Surat itu menjelaskan, pengelola pesantren Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab diberi waktu hingga 7 hari setelah surat itu diterima. Jika tidak PTPN akan melaporkannya ke polisi dan akan masuk proses hukum.
“Kabar duka , Innalillahi wa inna ilayhii raaji'uun. Belum cukup duka Umat Islam dengan para Syuhada & Habibana..turun somasi..Markaz Syariah mega mendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini & jika tidak , akan diambil paksa PTPN yg keluarkan surat pengosongan," tulis akun itu dalam postingan sebelumnya.
Kabar duka , Innalillahi wa inna ilayhii raaji'uun
— Fahmi Alkatiri (@FKadrun) December 22, 2020
Belum cukup duka Umat Islam dengan para Syuhada & Habibana..
turun somasi..
Markaz Syariah mega mendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini
& jika tidak , akan diambil paksa
PTPN yg keluarkan surat pengosongan
????????????
Surat PTPN pic.twitter.com/jkoB351RmI
— Fahmi Alkatiri (@FKadrun) December 22, 2020