INDOZONE.ID - Dua orang pelaku penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut). Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
"Kedua tersangka itu yakni AS dan SY kita amankan bersama barang bukti, yaitu satu unit laptop, satu unit handphone, dan beberapa perangkat komputer," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam rilis pers yang dikutip Indozone, Sabtu (06/11/2021).
Hadi menyebutkan, dalam aksinya kedua pelaku membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, mereka juga sering menyebarkannya melalui media sosial (medsos).
"Di dalam akun tersebut para tersangka menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar Rp500 ribu pada setiap korbannya," sambungnya.
Ia menjelaskan, setelah uang diberikan para korban, para pelaku langsung memblokir kontak korban dan memutus komunikasi. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah menjalankan penipuan tersebut selama enam bulan.
Sementara itu, saat ini polisi masih menyelidiki salah satu rekan mereka pemilik nomor rekening yang tertera di akun pinjol palsu tersebut. Polisi telah mengantongi identitasnya dan sudah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada masyarakat pula Hadi mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan pinjol dan akun-akun tidak jelas lainnya.
"Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas adanya guna menghindari korban penipuan. Dan untuk masyarakat yang pernah jadi korban dari para tersangka agar melapor," pungkasnya.