INDOZONE.ID - Petugas kepolisian membongkar praktik pembuatan surat polymerase chain reaction (PCR) palsu di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mematok tarif pembuatan dokumen palsu itu seharga Rp750.000.
“Pelaku ini diketahui memiliki kartu pas bandara. Untuk pengurusan surat tes PCR dibandrol seharga Rp.750.000,” ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Sabtu (23/10/2021).
Tak hanya itu, pelaku yang bernama Ahmad diketahui mencetak dokumen palsu itu langsung di bandara.
"Dia mencetak surat PCR palsu langsung di Bandara Kualanamu. Motifnya untuk meraup keuntungan," sambungnya.
Ia menambahkan pelaku yang diamankan tersebut bekerja di King's Star Tour & Travel. Sehingga petugas masih mendalami bagaimana pelaku bisa memiliki kartu pas bandara.
"Kita masih mendalami terkait pelaku memiliki tanda pengenal pas bandara,” bebernya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat petugas dengan pasal berlapis.
"Pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. Begitu juga dijerat pasal 93 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, humas Bandara Kualanamu Novita Maria Sari mengaku pihaknya tidak mengetahui bagaimana pelaku bisa mencetak surat palsu itu di bandara.
"Di Bandara Kualanamu tidak ada tempat khusus yang mencetak surat-surat apapun itu. Jika pelaku meminta bantu dengan orang yang ada di Bandara Kualanamu dan soal itu kami tidak tahu," ucapnya.
Sebelumnya , praktik surat PCR palsu itu terbongkar setelah pembuatnya ditangkap oleh pihak Avsec Bandara Kualanamu yang kemudian diserahkan ke Polresta Deliserdang.
Artikel Menarik Lainnya:
- Kebakaran Hebat di Lubukpakam Terekam Kamera Warga, 7 Ruko Ludes Dilalap Api
- Praktik Dokumen PCR Palsu di Bandara Kualanamu, Satu Orang Jadi Tersangka
- Angka COVID-19 Turun, KAI Sumut Kembali Operasikan Seluruh Kereta Api dan Semua Rute