INDOZONE.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir berinisial JS menjadi tersangka kasus korupsi dana penanganan Covid-19.
Dia diduga menyalahgunakan anggaran belanja tidak terduga yang diambil dari dana penanggulangan dan penanganan Covid-19.
Status tersangka itu ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir pada Selasa (26/2) sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Samosir nomor: Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021.
Selain JS, Kejari Samosir juga menetapkan Plt Kadis Perhubungan berinisial SS sebagai tersangka kasus yang sama.
"Penetapan tersangka kepada keduanya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M. Meliala dalam keterangannya.
Atas perbuatannya itu, keduanya akan dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.