INDOZONE.ID - Polisi akhirnya mengamankan pelaku (pelanggan PLN) yang meludahi petugas PLN Kota Medan saat menagih tunggakan listrik.
Mapolsek Medan Kota, menerangkan pelaku berinisial MRS alias Reza mengaku emosi dan langsung meludahi korban.
"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statemen yang membuat saya merasa sangat sedih, dan apa yang saya lakukan salah," sebut MRS, Sabtu (31/7/2021).
Ia mengatakan, korban mematikan listrik saat kafenya sedang ada pelanggan. Sehingga hal itu menyebabkan para pelanggan tidak bisa memesan minuman.
"Saya memohon dikarenakan kafe saat itu sedang ada pelanggan. Saat listrik dimatikan pelanggan gak bisa memesan minum. Saya masih pemula dalam bisnis ini, saya barista ditambah sedang mentraining barista," katanya.
Sementara, Waka Polsek Medan Kota AKP AW Nasution mengatakan, sudah mengamankan pelaku setelah korban atas nama Ayu Miranda melaporkan tindakan tidak terpuji tersebut. Dikatakannya, pelaku akan dikenakan pasal 335 ayat (1) subsider 315.
"Yang bersangkutan rencanannya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan, atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, aksi tidak terpuji dilakukan pelaku viral di media sosial. Ia meludahi korban karena emosi ditagih tunggakan listrik bulan Juli 2021 sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan Rp. 75.000.
Peristiwa itu terjadi di kafe milik pelaku yang berada di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kamis (29/7) lalu.
"Tersangka mengusir dan memaki korban, lalu melakukan pelemparan batu dan memaksa korban untuk menghapus video, meludahi korban serta memukul kaca mobil korban," kata Waka Polsek.