INDOZONE.ID - Polisi Labuhan Batu terus mengejar tersangka penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi dan tiga orang rekannya yang lain.
Sebelumnya, kepolisian gagal menjemput paksa anggota fraksi PDIP itu. Dan kini, polisi telah kehilangan jejak tersangka dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat dalam keterangannya, Jumat (14/8) mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih terus berupaya mencari Imam Firmadi untuk ditangkap.
"Saat ini masih proses pencarian untuk ditangkap," kata Agus Darojat.
Imam Firmadi tidak ditahan dan bebas meninggalkan Polres Labuhan Batu setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik di kepolisian.
Dia yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang supir karena perselisihan peminjaman sepeda motor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kepolisian Labuhan Batu memastikan bahwa proses hukum dugaan penganiayaan berat akan tetap berjalan. Meski pada pekan lalu, Minggu (2/8), pihaknya mengalami perdebatan dan penolakan saat proses penjemputan paksa tersangka.