INDOZONE.ID - Lelaki di Aceh Besar, bernisial HH (49) nekat habisi mantan istrinya bernama Nurzakiah (47). Kejadian itu pun menjadi perhatian warga Aceh lantaran dihebohkan dengan ditemukannya mayat korban di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada 14 Desember 2021.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kabaraceh_news, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha, katakan bahwa korban dibunuh pada 18 November 2021 dan dikubur di dalam kamar mandi. Lalu Dia jelaskan kronologisnya, bahwa kejadian tersebut berawal dari Nurzakiah datang ke kediaman HH di Desa Blang Asan, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, setelah dia mengantar salah satu anaknya ke sekolah.
"Jadi, korban hendak memberitahu mantan suaminya, bahwa ada anak mereka yang sedang sakit," kata Ryan dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Lanjutnya menerangkan bahwa korban sempat meminta uang Rp50 ribu kepada pelaku. Namun bukannya dikasih malah pelaku, HH mengajak korban berhubungan intim. Tidak cukup sekali, HH meminta mantan istrinya itu melayaninya lagi.
"Akan tetapi korban tak menuruti permintaan HH. Lalu, kroban pun mempertanyakan hasil penjualan rumah kepada mantan suaminya itu (pelaku). Rumah tersebut dijual Rp 150 juta, dan korban hanya ingin meminta Rp50 juta," ungkapnya.
Ketika korban beranjak dari tempat tidur dan hendak memakai baju. Namun tiba-tiba HH ikut bangun dan langsung membenturkan kepala korban ke dinding hingga jatuh pingsan.
Korban pun mengeluarkan darah di bagian mulut, hidung, dan telinga. Tetapi pelaku tidak puas sampai di situ, HH kembali memukul dada korban dengan sikunya sebanyak lima kali untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
"Setelah memastikan korban meninggal, sekitar pukul 9.00 WIB, HH keluar dari rumah menggunakan motor korban. Dia membuang motornya ke sungai di Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar," katanya.
Lanjut AKP Ryan Citra Yudha, jelaskan setelah membuang sepeda motor korban, pelaku kembali ke rumah dengan menumpang pada pemotor yang melintas.
"Jadi motifnya membuang sepeda motor untuk menghilangkan bukti, lalu pelaku membersihkan darah yang berserakan di rumah tersebut. Dia juga menjemput salah seorang anaknya di sekolah dan diantar ke rumah mantan istrinya di Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh," ungkapnya.
Usai mengantarkan anaknya, dia katakan, HH kembali ke rumah dengan membawa satu pisau silet dan gunting untuk menggunduli rambut sang mantan istri agar tidak dikenali.
"Lalu dia mengubur jasad Nurzakiah di kamar mandi. Mayat korban berada di dalam kubur yang digalinya di kamar mandi itu," ujar Ryan.
Kemudian pada 5 Desember 2021, teman pelaku berkunjung ke rumahnya. Rekannya itu mencium bau busuk dan mempertanyakannya pada HH. Sementara pelaku menjawab itu adalah bau obat anti nyamuk.
Lantaran takut diketahui orang, pada 6 Desember 2021 lalu, dijelaskan Ryan, pelaku kembali membongkar kubur Nurzakiah di kamar mandi tersebut. Pelaku dibersihkan jasadnya lalu dipakaikan jas hujan berwarna hijau dan membalutnya menggunakan kain tebal.
"Setelah digali, jasad korban diletakkan di bawah tempat tidurnya lagi," ujar Ryan.
Selama lima hari, jasad mantan istri membersama pelaku berada kamar itu. Sementara untuk menghilangkan baunya, pelaku setiap harinya membakar sampah di depan rumahnya.
Kemudian AKP Ryan menerangkan, pada 11 Desember 202, HH meminjam motor orang tuanya. Dia pergi ke pasar mencari karung untuk memasukan jasad korban.
Setelah mendapti karung, korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor itu dan dibuang di pinggir hutan Desa Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada,Kabupaten Aceh Besar.
"Hingga akhirnya, warga setempat menemukan jasad Nurzakiah pada 14 Desember 2021," terangnya.
Kini HH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Maka dari itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 15 tahun maksimal hukuman mati.
Artikel Menarik Lainnya:
- Mendengar Harga Ayam Naik Jelang Nataru, Baskami Minta Pemda Monitor
- Mantan Bendahara DPRD Deliserdang Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Tapi Tak Ditahan
- Catat! Mulai Pekan Depan, Ada Razia dan Tes Urin untuk Sopir Angkot di Medan