INDOZONE.ID - Para transgender di Kota Medan akhirnya dapat mengurus KTP elektronik (e-KTP) dengan mudah. Hal itu sejalan dengan surat edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang terbit pada 26 Agustus 2021, yakni mengenai pendataan dan administrasi bagi penduduk transgender.
Diketahui hingga saat ini ada 15 orang transgender yang sudah mengurus administrasi untuk memiliki e-KTP.
“Sampai Desember ini ada 15 orang anggota komunitas dengan beragam gender dan seksual mendapatkan akses mudah dan cepat dalam mengurus e-KTP,” kata Ketua Cangkang Queer, Amek Adlian, seperti yang dikutip Indozone, Kamis (30/12/2021).
Ia menuturkan hal ini menjadi pertama kalinya bagi mereka yang memiliki beragam gender dapat mengurus e-KTP. Dimana sebelumnya mereka telah terlebih dahulu mengadvokasi dengan menghubungi Disdukcapil Kota Medan.
“Kita mendapat respons yang baik serta sangat kooperatif untuk membantu proses ini. Disdukcapil Medan benar-benar membantu dengan proses yang sangat mudah dan cepat. Jadi ini sangat menjadi angin segar karena selama ini teman-teman komunitas terpaksa hidup dalam keterbatasan dan kemiskinan karena kebanyakan dari mereka terusir dari keluarganya, bahkan sampai tidak mempunyai identitas,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain mengungkapkan penerbitan E-KTP untuk kaum transgender merupakan bagian dari tugas Disdukcapil.
Ia menyatakan tidak ada persyaratan yang berbeda dalam pengurusan dokumen kependudukan untuk transgender dibandingkan dengan masyarakat umum.
“Tidak ada perbedaan, sama sekali tidak ada yang berbeda karena memang mendapatkan identitas adalah hak warga negara," katanya.
Meski begitu, dia mengakui memang banyak kasus di mana kaum transgender mengalami kesulitan mengurus e-kTP sebab tidak memiliki data-data pendukung, seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan data lainnya.
"Ada banyak kasus di mana mereka tidak memiliki identitas pendukung yang dibutuhkan, dan kita dalam hal ini tetap memfasilitasi hal itu. Seperti kalau tidak memiliki NIK, kita lakukan perekaman datanya dari awal, prinsipnya tetap kita fasilitasi," ujarnya.
Terakhir menurutnya, jika transgender sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka akan lebih mudah untuk mengurus E-KTP.
"Kalau sudah ada NIK di KK-nya tentu lebih mudah, tapi memang banyak yang statusnya sudah tidak lagi memiliki data-data itu. Untuk itu kita akan bantu di sini," pungkasnya.