INDOZONE.ID - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram, 19 kilogram ganja dan 12.776 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti, dimusnahkan Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan Polda Sumatera Utara.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko berlangsung di Mapolrestabes Medan, Selasa (11/1/2022), dan dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Medan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes katakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan petugas gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia sepanjang November 2021 hingga Januari 2022.
"Barang bukti ini, dari delapan kasus dengan 15 orang tersangka," ujar Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa, (11/1/2021).
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan.
Selain itu, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.\
"Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika," ucap dia menegaskan.
Lanjutnya menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator.