INDOZONE.ID - Kasus diduga Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menerima uang suap Rp75 juta dari istri bandar narkoba, saat ini menjadi sorotan Kapolri, Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Menyahuti hal itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Simanjuntak, katakan, bahwasanya Kapolri sudah memberikan arahan kepadanya dan memberikan suport.
"Bahwa sekali lagi presisi Bapak Kapolri, Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjad intergeritas dan menjaga nama baik intansi Polri," ujar Irjen Pol Panca Simanjuntak kepada awak media, Senin, (17/1/2022).
Lanjut ditegaskannya, Polri tidak akan segan - segan akan menindak setiap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Percayakanlah teman-teman (media), saat ini tim masih bekerja dan hasilnya nanti akan dipaparkan kepada saya," pungkasnya.
Bahkan dia juga mengaku Mabes Polri sudah turun ke Sumut dan bermasa Polda Sumut bergabung untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
"Percayalah yang salah akan tetap kita proses kalau itu terbukti bersalah dan saya mohon pecayakan kepada saya," ujarnya.
Baca Juga: Viral, ASN Wanita di Humbahas Tenggak Miras sambil Joget di Ultah Kadinkes
Orang nomor satu di Polda Sumut ini juga menyebutkan, lima mantan anggota Polrestabes Medan yang sedang menjalani persidangan telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Lima terdakwa sudah PTDH, saya teken kemaren dan sudah saya pecat. Karena terbukti pelanggaran melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang menyita uang yang tidak semestinya dan melakukan tindak pidana narkoba,” jelas Panca.
“Oleh karena itu melalui proses sidang kode etik profesi Polri dan disiplin direkomendasikan untuk PTDH. Dan saya sudah berikan PTDH kepada mereka. Sekarang ada proses banding terkait masalah narkotika disiplin nya yang sedang berjalan,” sambungnya mengatakan.
Isu dugaan suap ini pertama kali mencuat saat sidang kasus narkoba dengan terdakwa Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022) lalu.
Pada saat itu, Bripka Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp300 juta. Kemudian, dia mengaku membagi uang suap tersebut dengan atasannya.
Menurutnya, Riko memerintahkannya menggunakan uang Rp75 juta untuk membeli motor.Lalu, motor yang dibeli dari uang suap itu diberikan kepada salah satu anggota TNI dari Koramil 13 Percut Sei Tuan yang telah berjasa menggagalkan peredaran ganja.
Terkait dengan pernyataan Bripka Ricardo, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dengan tegas membantahnya.
Orang nomor satu di Polrestabes Medan katakan, pemberian motor itu tidak ada hubungannya dengan uang suap dari istri terduga gembong narkoba bernama Jus.
"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah. Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," kata Riko.
Dijelaskannya, hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya dan sudah dibayar lunas.
"Harganya enggak sampai Rp75 juta, Rp10 juta lebih saja, motor bebek," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Bukan itu saja, dia juga mengaku tak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.
"Itu ditangani Sat Narkoba, tiga bulan baru dilaporkan ke saya. Bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya, orang kasusnya enggak dilaporkan ke saya," ungkapnya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Demo di Kantor DPRD hingga Minta Copot Camat Medan Denai, Dedy: Akan Ditindaklanjuti
- Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Polres Asahan Amankan 2 Meja hingga Seorang Pekerja
- Soal Warga sudah Meninggal Ikut Pilih Kepling, DPRD Medan akan Panggil Camat hingga Lurah