INDOZONE.ID - Tiga orang pria keburu diciduk petugas Polres Tapanuli Tengah saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bandara Lingkungan Mekar Sari, Pinangsori, Tapanuli Tengah.
Paur Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial TPS dan S pada Jumat, 16 Oktober 2020.
Dijelaskan JS Sinurat, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Bandara Lingkungan Mekar Sari, Pinangsori akan ada terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan adanya 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,8 gram.
Selanjutnya, petugas pengembangan kasus dan berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial VSP di Jalan Bandara Gang Gereja, Lingkungan Mekar Sari, Kecamatan Pinangsori.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap TPS dan ditemukan 1 buah botol Mentos warna putih yang di dalamnya berisi 12 paket kecil sabu-sabu, 1 botol Mentos yang dibalut lakban warna hitam berisi 16 paket kecil narkotika sabu-sabu dan 1 bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi sabu-sabu yang dibungkus tissu dari atas plapon rumah TPS, dengan total berat 3,71 gram,” ungkapnya.
Ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Tapteng, dan ketiganya diduga melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.