INDOZONE.ID - Kabar baik bagi masyarakat Kota Medan. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan menghapus denda keterlambatan pengurusan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) mulai tahun depan.
"Mulai 3 Januari 2022, kita menggratiskan seluruh denda-denda yang muncul dalam pengurusan administratif kependudukan," kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Jumat (31/12/2021).
Ia menjelaskan berbagai denda adminduk yang selama ini masih diperlakukan, seperti denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran yang nominalnya Rp10 ribu, pengurusan akta kematian sebesar Rp5 ribu dan akta perkawinan Rp30 ribu akan gratis mulai tahun depan.
"Salah satu contohnya itu, akta kelahiran. Kalau kita mengurusnya sebelum 60 hari setelah anak lahir itu kan gratis, lewat dari 60 hari baru dikenakan denda. Jadi mulai 3 Januari besok denda itu kita hapuskan," kata dia.
Ia juga menambahkan kebijakan penghapusan denda tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan adminduk secara cepat, mudah, sederhana dan pasti.
"Ini sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No.58/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk," katanya.
Selain itu, Disdukcapil Kota Medan juga memberlakukan kebijakan lainnya yaitu pengadaan sarana pelayanan adminduk kendaraan roda dua untuk pelayanan keliling adminduk di 21 kecamatan.
"Petugas Disdukcapil akan 'door to door' (dari rumah ke rumah) untuk keluarga-keluarga karena keterbatasan, tidak bisa datang langsung dan sekaligus melakukan sosialisasi," ujarnya lagi.
Tak hanya itu, pihaknya turut membuka pelayanan adminduk di tingkat kelurahan untuk dapat menghindari masalah pungutan liatr (pungli),
"Yang paling pokok untuk ke depan menjaga integritas petugas pelayanan, yakni jangan melakukan pungli (pungutan liar)," pungkasnya.