INDOZONE.ID - Ada-ada saja aksi yang dilakukan oleh pria satu ini. Dia nekat membawa lari becak motor, hingga akhirnya dia diciduk oleh petugas Tekab Polsek Patumbak pada Selasa malam (20/10) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza dalam keterangannya mengatakan bahwa peristiwa itu bermula dari saat korban bernama Marko yang berprofesi sebagai penarik becak sedang melintas di Simpang Segitiga Jalan Menteng.
Saat itu, pelaku bernama Imanuel Pakto Lingga menyetop korban dan meminta untuk diantarkan ke rumahnya yang berada di Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas.
Setiba di lokasi tujuan, korban langsung meninggalkan lokasi. Namun tak lama kemudian, pelaku mengejar korban sambil meminta agar dapat diantarkan kembali ke suatu tempat bersama ibunya.
"Setelah beberapa lama menunggu, ternyata ibu pelaku tidak kunjung datang, dan ini hanya siasat pelaku saja, kemudian tersangka meminta agar korban memanggil ibunya didalam rumah, tak merasa curiga, korbanpun mengerjakan apa yang diperintahkan oleh pelaku, disaat inilah pelaku membawa lari becak bermotor korban," jelas Arfin.
Dari peristiwa itu, korban yang tak senang langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak.
Dari laporan tersebut, petugas Tekab Polsek Patumbak langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP, subs pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.