INDOZONE.ID - Eksekusi sebuah rumah yang berada di Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, pada Selasa (30/3) berakhir ricuh. Bahkan petugas gabungan mendapat perlawanan seperti disiram dengan air dan kotoran manusia.
Saat itu, petugas gabungan yang terdiri dari juru sita Pengadilan Negeri Medan dan Satpol-PP Kota Medan mendatangi rumah yang hendak dieksekusi.
Awalnya, petugas mencoba berkomunikasi secara persuasif. Namun, penghuni rumah tidak terima dan langsung melakukan perlawanan terhadap petugas.
Penghuni rumah menyiram air hingga melempar kotoran manusia kepada petugas. Namun pada akhirnya, karena jumlah petugas banyak sehingga bisa mengeksekusi rumah tersebut.
Kepada wartawan, Juru sita PN Medan, M Syahrir Harahap mengatakan perkara sengketa terhadap rumah tersebut sudah berlangsung sejak 2015 lalu.
"Penggugatnya Abdul Aziz dan tergugat ahli waris dr Jaidi Zeni Bakri. Dalam gugatan itu, mereka menang, diakui tanah ini milik mereka," ujar Syahrir.
Syharir mengatakan pihaknya sudah memberikan imbaun untuk eksekusi sebanyak tiga kali sejak tahun 2017. Namun hingga kini imbauan tersebut tak kunjung diindahkan.
"Kita sudah imbau baik-baik, tapi tidak mau, terpaksa kita upayakan paksa," ucap dia.