INDOZONE.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Medan membatasi kegiatan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatasan tersebut dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19 akibat kerumunan yang mungkin ditimbulkan.
"Mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 untuk kegiatan seni budaya dan olahraga berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 digelar dengan tanpa penonton," tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Jumat (24/12/2021).
Ia menjelaskan aturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan No.443.2/12187 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Medan.
Dimana meneurt SE tersebut seluruh kegiatan perayaan Nataru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang. Adapun di luar itu kegiarah tetap boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat dan cuma dihadiri 50 orang.
"Pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 seluruh alun-alun di Kota Medan ditutup. Pemko Medan melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara 'Old and New Year', baik terbuka maupun tertutup," jelas Bobby.
Selain itu, dalam rangka antisipasi penyebaran CHOVIF-19 selama periode Nataru, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik, seperti fasilitas umum, hiburan di pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata dan ibadah akan dimaksimalkan.
Misalnya, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen, penerapan prokes ketat dan pengunjung wajib scan barcode PeduliLindungi.
"Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang dari 09.00 WIB sampai 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dan scan barcode PeduliLIndungi," pungkas Bobby.