INDOZONE.ID - Selama berbulan-bulan, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di RS dr Pirngadi Medan tak kunjung menerima insentif Covid-19. Lantas karena itu, mereka melapor ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Salah satu nakes, Buala Zendrato mengaku bahwa mereka telah dijanjikan menerima dana insentif Covid-19 sejak Maret 2020. Namun, hingga Februari 2021, dana insentif yang mereka terima hanya dua bulan saja.
"Pertama kami terima pada Oktober 2020. Yang saya pertanyakan, kami meneken 3 bulan, tapi kami hanya terima 2 bulan untuk Maret dan April," kata Zendrato kepada wartawan, Rabu (17/2).
Perihal insentif tersebut, mereka sudah bertanya kepada pihak rumah sakit. Hanya saja, mereka diminta untuk sabar menunggu.
"Kelanjutan selalu dibilang sabar, November kami tanya jawabannya sabar. Akhirnya sampai 2021 tidak ada titik terangnya," ungkap dia.
Kata Zendrato, seharusnya mereka menerima insentif sebesar Rp7,5 juta per bulan tanpa ada pemotongan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengaku pihaknya telah menerima pengaduan dari nakes RS Pirngadi yang uang insentifnya tak kunjung dibayarkan.
"Kita nerima nakes penanganan Covid-19 dari RS Pringadi Medan. Mereka menuntut uang insentif yang dijanjikan kepada mereka yang sampai sekarang baru 2 bulan dibayar,” ujar dia.
Menurut Abyadi, kondisi itu bisa terjadi diduga karena ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.