INDOZONE.ID - KPU Medan menyatakan siap menghadapi gugatan hasil Pilkada Medan yang dilayangkan Timses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada wartawan, Senin (21/12), Komisioner KPU Kota Medan, Zefrizal mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hasil Pilkada Medan yang diajukan oleh Akhyar-Salman.
Lebih lanjut lagi, kata Zefrizal, KPU Medan sangat menghormati gugatan yang dilayakan oleh Akhyar-Salman.
Untuk itu, KPU Medan tengah mempersiapkan segala jawaban yang dipermasalahkan oleh Akhyar-Salman terkait hasil Pilkada Medan.
Sebelumnya, tim pemenangan Akhyar-Salman menolak meneken berita acara hasil rekapitulasi KPU karena mereka merasa ada yang tak sesuai dengan hasil rekapitulasi.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir menilai ada beberapa kejanggalan yang ditemukan selama berlangsungnya Pilkada Medan.
Adapun salah satu kecurangan yang ditemukan oleh pihaknya, yakni ada ratusan surat C6 (surat undangan memilih) tidak sampai ke pemilih.
Hal itu, kata Gelmok, tentu saja sangat merugikan pasangan Akhyar-Salman dalam Pilkada Medan.