INDOZONE.ID - Personel Satnarkoba Polrestabes Medan bongkar jaringan narkoba internasional serta menyita barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 10.000 pil ekstasi. Bahkan, meringkus empat tersangka yang merupakan warga Tanjungbalai.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, ketika paparan, pada hari Senin (27/12/2021). Keempat pelaku tersebut merupakan warga Tanjungbalai, yakni SAS (34), PS (27), S (48) dan KA (42).
"Keempatnya merupakan warga Kota Tanjungbalai yang masing-masing memiliki peran dalam menjalankan jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia dan rencana akan diedarkan di Kota Medan," katanya saat paparan di Mapolrestabes Medan.
Lanjutnya menuturkan bahwa pengungkapan itu bermula saat petugas menangkap tersangka berinsial SAS dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 9 gram di Jalan Adam Malik Simpang Glugur, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (23/12/2021).
"Dari hasil interogasi tersangka SAS diketahui merupakan pengendali peredaran narkotika di Tanjungbalai," tuturnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa dari hasil pengembangan petugas selanjutnya mengamankan tersangka PS yang berperan menyimpan narkoba di dalam gudang.
"Kemudian team meminta SAS untuk menghubungi PS sebagai jaringannya agar mengantarkan narkotika milik SAS. Tersangka PS yang tiba membawa 1 tas ransel berisikan 13 bungkus narkotika jenis sabu seberat 13.000 gram dan dua bungkus pil esktasi dengan total keseluruhan 10.000 butir," jelasnya.
"Selanjutnya personel kembali meringkus dua orang tersangka S dan KA. Keduanya merupakan nelayan yang berperan menjemput narkoba dari Malaysia," terang Riko.
Dia juga mengungkapkan bahwa keduanya melakukan transaksi narkoba di tengah laut dan selanjutnya akan didistribusikan ke tersangka SAS.
Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka SAS mengaku telah berhasil menjalankan bisnis narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia sebanyak tiga kali.
"Dari pengakuan tersangka SAS ini yang keempat. Dan ini katanya yang paling besar," ungkapnya.
"Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam 20 tahun kurungan penjara usai dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucapnya Riko.
Artikel Menarik Lainnya:
- Memilukan, Diikat di Pohon Karet dan Penuh Lumpur, Bocah di Nias Utara Menangis Histeris
- Viral, Mobil Senggol Motor yang Diparkir, Pengemudi Malah Marah hingga Pukul Pria Berpeci
- Viral, Diduga Tabrak Lari Ojol, Sopir Angkot di Medan Lompat ke Sungai