INDOZONE.ID - Kejadian tak menyenangkan dialami jajaran petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Mereka dilempari batu oleh warga sekitar saat akan menangkap bandar sabu di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/10) lalu, saat polisi akan mengamankan Rozul Natua Harahap alias Tua (35).
“Saat kami membawa bandar narkoba tersebut, perlawanan datang dari pihak keluarga dan warga yang melakukan pelemparan dan penghadangan terhadap petugas. Tapi kami tak surut dan tetap menangkap bandar sabunya,” ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbat, AKP Martualesi Sitepu, seperti yang dikutip Indozone dari Antara Senin (18/10/2021).
Ia menambahkan penangkapan Bandar sabtu tersebut tersebut bermula dari tertangkapnya M Kurniadi alias Biru (31) warga Tanjung Haloban Negeri lama di Simpang Jawi-jawi, Desa Selat Besar, Panai Hulu. Pria itu ditangkap usai petugas melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
Setelahnya petugas melakukan pengembangaan hingga melakukan penggerebekan di rumah bandar sabu tersebut.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa sabu seberat 5,66 Bruto, uang tunai Rp1.550.000, lima unit HP dan satu unit sepeda motor RX King.
“Setelah kedua tersangka berhasil diamankan, selanjutnya selama lima hari petugas melakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjungbalai. Namun tidak berhasil menemukan target diduga karena informasi telah bocor,” tambahnya.
Kini kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.