INDOZONE.ID - Polres Simalungun meringkus dua pemuda terkait penyalahgunaan narkoba. Kedua pemuda ditangkap di dua lokasi yakni di Kecamatan Sidamanik dan Panei, Minggu (8/3/2020).
Kedua pelaku yang ditangkap ini yakni IPS (20) dan SS alias Roi (20)
Kapolsek Sidamanik, AKP H Marpaung, Senin (9/3/2020) mengatakan IPS ditangkap saat melintas di jalan umum desa Emplasmen Bah Birung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Minggu (8/3/2020) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Ia diamankan bersama barang bukti empat bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Serbuk haram itu dibeli seharga Rp 550.000.
Sementara itu, SS ditangkap personel Polsek Panei Tonga di Simpang Kantor jalan umum Nagori Bosar, Kecamatan Panambean Pane, Kabupaten Simalungun, Minggu (8/3/2020) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Panei Tonga, AKP Juni mengatakan SS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat hendak ditangkap, SS sempat menyembunyikan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu-sabu di dalam mulutnya.