INDOZONE.ID - Setelah hasil rekapitulasi diumumkan yang dimenangkan oleh Bobby Nasution-Aulia Rachman, KPU mempersilakan kedua pasangan calon untuk meneken berita acara hasil rekapitulasi.
Namun, tim pemenangan Akhyar-Salman menolak meneken berita acara tersebut karena mereka merasa ada yang tak sesuai dengan hasil rekapitulasi.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Gelmok Samosir menilai ada beberapa kejanggalan yang ditemukan selama berlangsungnya Pilkada Medan.
"Kami simpulkan tidak akan tandatangani berita acara. Ini kami lakukan sebagai bentuk penghargaan kami kepada pemilih kami. Kami punya tanggung jawab moral terhadap para pemilih kami sehingga sikap itu dilakukan," kata dia.
Gelmok menyebutkan, adapun salah satu kecurangan yang ditemukan oleh pihaknya, yakni ada ratusan surat C6 (surat undangan memilih) tidak sampai ke pemilih.
Hal itu, kata Gelmok, sangan merugikan pasangan Akhyar-Salman dalam Pilkada Medan.
"Ada surat C6 yang kami temukan menumpuk di satu tempat yaitu di salah satu warung di mana di warung itu ada spanduk Paslon 02. Barang bukti sudah kami serahkan ke Bawaslu," terang dia.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pemilih di delapan TPS di Medan Belawan menggunakan KTP yang bukan penduduk Belawan. Terkait hal itu, pihaknya meminta supaya kota suara dibuka, namun KPU menolaknya.