INDOZONE.ID - Aparat Satuan Narkoba Polres Langkat beserta Polsek Secanggang mengamankan bandar dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya diamankan masyarakat Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
"Benar ada diamankan dan ditangkap dua tersangka bandar sabu-sabu Ali dan Atan," kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, di Stabat, Selasa (10/8/2021).
Mengutip dari Antara, keduanya pertama kali diamanakan warga pada Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Warga merasa sangat resah dengan tersangka Saparudin alias Atan (30) yang merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu, sehingga ramai-ramai mengepung rumahnya dan kemudian membawanya ke pihak Kepolisian Polsek Secanggang.
Sebelumnya warga memergoki Atan sedang melakukan transaksi dengan Ali, warga Perlis yang datang ke rumahnya. Berdasarkan keterangan Atan barang yang ia jual diambil melalui pemasok Abdul Rahim alias Bolang yang juga warga Jaring Halus Secanggang.
Warga pun sangat berharap agar pihak kepolisian dapat menerapkan pasal pidana yang seberat-beratnya tentang narkotika kepada para pelaku, karena sudah merusak generasi muda yang ada disana dengan narkotika sabu-sabu.
Artikel Menarik Lainnya:
Usai 9 Bulan Buron, Maling yang Bawa Kabur Rp5 Juta dari Kotak Amal Diringkus Polisi
Jamaah Gempar, Pemuda Kejang-kejang dan Bersimbah darah di Masjid di Medan Labuhan
Astaga! Bukannya Menanam Sayuran, Pria di Berastagi Ini Malah Berladang Ganja