INDOZONE.ID - Seorang pria bernama Mugan Jaya Syah pelaku pencurian sepeda motor milik warga di Siborongborong, Tapanuli Utara pada 26 Juli 2020 lalu akhirnya diringkus Tim Opsnal Polres Taput.
Pelaku ditangkap di kampung halamannya di Desa Engkran Bulu, Kecamatan Semandan, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Melansir Antara, Senin (28/9), Kasubbag Humas Polres Taput, AIPTU Walpon Baringbing mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Siborongborong.
Dikatakan Walpon, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerjasama antara Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Budi Simamora bersama Resmob Polda Aceh.
"Saat Mugan muncul dan membawa sepeda motor curiannya, tim langsung menangkapnya dan melakukan interogasi," kata dia.
Sebelum ditangkap, tersangka rupanya tengah berusaha menjual berupaya sepeda motor curiannya, yakni Honda Repsol dengan harga murah kepada sejumlah orang.
"Kebetulan dari informasi yang didapat oleh tim, sepeda motor yang sedang ditawarkan sesuai dengan jenis dan ciri-ciri kendaraan milik Andarson Silitonga, warga Siborongborong, yang dicuri pelaku," imbuhnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Siborongborong dengan berpura-pura menjalankan profesi sebagai penjual kain.
"Saat ini, tersangka dan BB telah kita tahan di Polsek Siborongborong dan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukasnya.