INDOZONE.ID - Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri diamankan petugas kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara karena kasus ujaran kebencian dalam unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta kerja yang berujung ricuh pada Kamis (8/10) kemarin. Dia ditangkap bersama seorang lainnya yang juga telah ditetapkan tersangka.
"Tadi pagi dua orang ditangkap kasus ujaran kebencian. Kami jerat dengan UU ITE karena menghasut, rasis dan merencanakan kerusuhan di Medan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (12/10) siang.
Sormin mengatakan, petugas telah mencium keterlibatan kelompok tertentu dalam aksi unjuk rasa yang bertempat di depan Kantor DPRD Sumut Kamis kemarin.
"Sampai saat ini sudah kami buktikan, kelompok itu memang ada. Dua orang itu sudah kami jadikan tersangka, untuk keterangan berikutnya nanti lagi," katanya.
Kelompok tersebut diduga sebagai pengerak dan pemasok logistik dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh di Medan. Polisi juga memperoleh bukti berupa tangkapan layar percakapan dalam Grup WhatsApp KAMI Medan yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
Diketahui, dalam aksi unjuk rasa 8-9 Oktober, polisi mengamankan 722 orang. Dari jumlah tersebut 30 orang ditetapkan tersangka dengan 24 di antaranya pelaku aksi pembakaran dan perusakan fasilitas publik serta kendaraan.