INDOZONE.ID - Polda Sumut akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021 mendatang meski Operasi Ketupat 2021 berakhir pada Senin (17/5).
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Operasi Ketupat 2021 yang disebutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Operasi Ketupat tetap sampai tanggal 17 Mei, dilanjutkan KRYD sampai 24 Mei," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melansir Antara, Senin (17/5).
Dalam kegiatan KRYD tersebut, lanjut dia, pelaku perjalanan non-mudik akan tetap diberikan sanksi putar balik jika tidak melengkapi persyaratan melakukan perjalanan.
"Para personel gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Tugas Covid-19 akan tetap berjaga di pos penjagaan mudik," katanya.
Sanksi putar balik kendaraan diberlakukan kepolisian guna mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.