INDOZONE.ID - Sejumlah warga di Jalan Ampera lingkungan VI, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung menyampaikan keluh kesah kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang adanya praktik pungli yang dilakukan oleh kepling dalam pengurusan e-KTP dan kartu keluarga (KK).
Mendapati keluhan itu Bobby pun memerintahkan kepling tersebut mengembalikan uang warga. Sebab, tidak ada biaya dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Mengutip dari Antara, tidak tanggung-tanggung kepling mematok tarif sebesar Rp200 ribu ketika mengurus e-KTP. Sedangkan tarif mengurus KK bervariasi mulai Rp1,2 juta hingga Rp 1,4 juta.
"Tadi masyarakat masih mengadu penyakit lama, lebih parah dari COVID-19, saya bilang pungli," kata Bobby, Sabtu (11/9/2021).
Menantu Presiden Jokowi itu bahkan memberikan tenggat 3 hari agar uang yang dikutip dari masyarakat dikembalikan.
"Saya minta hari Senin sudah dikembalikan, ada 40 orang melapor secara resmi pakai surat, gak pernah direspon, saya minta Senin dikembalikan. Kembalikan uang masyarakat," tegasnya.
Salah seorang warga, Yusna mengaku menjadi korban pungli pengurusan KTP. Dia diminta uang sebesar Rp 150 ribu saat mengurus dokumen administrasi kependudukan pada November 2020 lalu.
"Tidak tahu kalau tidak bayar, keberatanlah bayar Rp150 ribu," katanya.
Artikel Menarik Lainnya:
Walkot Bobby: Pemkot Medan Kesulitan Dapat Data COVID-19 dari Pemprov Sumut
Curi Bunga Seharga 4 Juta, Pria Lansia di Binjai Nyaris Tewas Dihajar Massa
Kunjungi Pelabuhan Tanjung Tiram, Gubsu Edy Dukung Kesejahteraan Nelayan