INDOZONE.ID - Selama 7 bulan pelaku berinisial H (34), yang memperkosa anak kandung (bocah) berusia 6 tahun, di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten, Serdangbedagai ditetapkan sebegai daftar pencarian orang (DPO). Kini akhirnya diringkus oleh petugas kepolisian.
Hal ini dibenarkan oleh ibu korban berinisial MAS (27) yang disinggung terkait kebenaran tertangkapnya pelaku.
"Iya Benar, pelaku sudaha diamankan," kata MAS sepetri yang dikutip Indozone dari Antara, Kamis, (9/12/2021).
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasatrekrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra SIK. Namun, beliau belum berkenan memberikan keterangan lebih dalam tentang lokasi penangkapan pelaku asusila tersebut.
"Nanti secara resmi akan diinfokan. Sekarang masih belum bisa," kata Made seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Kamis (9/12/2021).
Untuk diketahui, seorang ayah tega mencabuli anak kadung berusia 6 tahun di salah satu desa di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (29/5/2021).
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban MAS (27) menanyakan langsung kepada putrinya. Pelaku diketahui berinisial H (34). Ia merupakan mantan suami MAS.